Senin, 19 November 2012

E- COMMERCE


ABSTRAKSI

Perdagangan elektronik (e-commerce) adalah suatu proses bisnis dengan melalui jaringan komputer. Dalam proses bisnis ini seseorang dapat menerima suatu barang yang dipesan setelah melakukan transaksi di internet.
Dalam perkembangannya perdagangan elektronik ini telah mengubah struktur perdagangan terdahulu yang kurang efisien,dimana pemesan harus bertatapan langsung dengan penjual.Dengan adanya perdagangan elektronik (e-commerce) ini,seseorang yang akan memesan barang, cukup hanya terhubung dengan internet kemudian melakukan transaksi didalamya.Dengan melalui transaksi perdagangan ini,konsep pasar tradisionalpun telah berubah menjadi sistematis,dimana pelaku bisnis hanya bertransaksi dengan menggunakan komputer yang telah terhubung ke internet.
Di satu sisi, internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan adanya transaksi secara global. Namun, di sisi lain internet juga tidak terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan dalam transaksi bisnis di internet. Untuk itu dibutuhkan sistem keamanan yang dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan perdagangan elektronik tersebut.










BAB I
PENDAHULUAN

Perkembangan  internet  menyebabkan  terbentuknya  sebuah  dunia  baru  yang  lazim disebut  dunia maya.  Di  dunia maya ini setiap  individu memiliki  hak dan kemampuan untuk   berinteraksi   dengan    individu   lain   tanpa   batasan   apapun   yang   dapat menghalanginya.  Dari  seluruh  aspek kehidupan manusia yang terkena dampak internet, sektor bisnis merupakan sektor  yang  paling  terkena  dampak  dari  perkembangan  teknologi  informasi  dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh.  Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce   adalah   suatu  jenis  dari  mekanisme  bisnis  secara   elektronik  yang memfokuskan diri pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi dan konsumen langsung.  Pada masa persaingan ketat di era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce  untuk  meningkatkan  kinerja  dan  eksistensi  dalam  bisnis  inti.    Dengan aplikasi e-commerce, hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya (pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat, lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara konvensional.  Maka  e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme penjualan barang atau jasa melalui  medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas usahanya.  Membangun dan mengimplementasikan sebuah sistem e-commerce  bukanlah  merupakan  proses   instant,  namun  merupakan  transformasi dan  sistem  bisnis  yang  terus  berkembang  sejalan  dengan  perkembangan perusahaan dan teknologi.

                                         


1.1 Latar Belakang
Kemajuan teknologi digital yang dipadu dengan telekomunikasi telah membawa komputer memasuki masanya, teknologi PC atau Personal Computer mulai diperkenalkan sebagai alternatif pengganti mini computer. Kegunaan komputer di perusahaan tidak hanya untuk meningkatkan efisiensi, namun lebih jauh untuk mendukung terjadinya proses kerja yang lebih efektif.Pemakaian komputer di kalangan perusahaan semakin marak, terutama didukung dengan kompetisi yang telah berubah dari monopoli menjadi pasar bebas. Secara tidak langsung, perusahaan yang telah memanfaatkan teknologi komputer sangat efisien dan efektif dibandingkan perusahaan yang sebagian prosesnya masih dikelola secara manual. Pada era inilah komputer memasuki babak barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang pelayanan atau jasa.
Tidak dapat disangkal lagi bahwa kepuasan pelanggan terletak pada kualitas pelayanan. Pada dasarnya, seorang pelanggan dalam memilih produk atau jasa yang dibutuhkannya, akan mencari perusahaan yang menjual produk atau jasa tersebut,yaitu lebih murah,lebih baik, dan lebih cepat. Disinilah peranan sistem informasi sebagai komponen utama dalam memberikan keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh karena itu, kunci dari kinerja perusahaan adalah pada proses yang terjadi baik di dalam perusahaan maupun yang langsung bersinggungan dengan pelanggan. Dengan memfokuskan diri pada penciptaan proses yang efisien, efektif, dan terkontrol dengan baiklah sebuah perusahaan akan memiliki kinerja yang handal.
E-Commerce merupakan salah satu bentuk tranksaksi perdagangan paling banyak dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep pasar tradisional (penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi sistem Telemarketing (jarak jauh menggunakan internet). E-Commerce pun telah mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan.







1.2 Sejarah E-commerce
Sejarah perkembangan E-commerce di dunia di mulai dari kemunculan internet yang kemudian terus berkembang sehingga timbulah E-commerce. Internet mulai lahir pada tahun 1969 kelompok peneliti Amerika berhubungan dengan empat komputer di UCLA, Stanford Research Institute, Universitas Utah, dan Universitas California di Santa Barbara. Mereka menciptakan sebuah jaringan untuk berkomunikasi antara satu dengan yang lain.
Jaringan ini dikenal dengan istilah ARPAnet - ARPA merupakan singkatan dari Advanced Research Project Agency yang merupakan bagian dari Departemen Keamanan AS. Tiga tahun kemudian, lebih dari lima puluh universitas telah terhubung bersama-sama dalam jaringan (network), dan jaringan komputer yang lain mulai muncul di sekitar negara bagian dan dunia. Seiring dengan perkembangan ARPAnet, yang diikuti pula dengan kerjasama jaringan antara pendidik, dan eksperimen NASA mengenai jaringan komputer, jaringan ini mulai terhubungkan satu dengan yang lain interconnected, inilah awal mula dipakai istilah "Internet".
Istilah perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti pesanan pembelian secara elektronik. Berkembang melalui aktivitas yang mempunyai istilah perdagangan web  dengan melakukan transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa melalui World Wide Web melalui sebuah server yang dianggap aman (HTTPS).
WEB mulai dikenal masyarakat luas pada tahun 1994, jurnalis banyak beranggapan bahwa e commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi yang nantinya akan berkembang dengan pesat. Baru kurang lebih empat tahun protocol HTTPS memasuki tahap matang dan mulai banyak digunakan oleh masyarakat luas. Antara tahun 1998 dan tahun 2000 banyak pebisnis dari negara AS dan Eropa mengembangkan situs web perdangan ini.
1.3 Pengertian E-commerce
E-commerce atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar AS pada tahun 2011.
1.4 Definisi
e-commerce merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data termasuk teks, suara dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas komersial pemerintah. Ini termasuk antara lain manajemen organisasi, dan kontrak komersial, legal dan kerangka regulasi, penyusunan perjanjian keuangan, dan pajak satu sama lain.
Sasaran e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam segala bentuknya di abad elektronik. Dimana beberapa tahap yang umumnya terdapat diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan sekaligus dan otomatis secara elektronik. Jadi dapat meminimalkan biaya transaksi, e-commerce menyangkut juga transfer dana elektronik dan transaksi kartu kredit, ditambah dengan infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang aktifitasnya.
1.5 Jenis-jenis E-commerce
E-commerce dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pengguna dalam transaksi,yaitu:
1.5.1 Bisnis ke Bisnis (B2B)
adalah transaksi secara elektronik antara entitas atau obyek bisnis yang satu ke obyek bisnis lainnya, dapat disimpulkan B2B adalah :
1. Disebut juga transaksi antar perusahaan
2. Transaksinya menggunakan EDI dan email untuk pembelian barang dan jasa,     
       informasi &  konsultasi
3.  Digunakan untuk pengiriman dan permintaan proposal bisnis.
keterangan :
EDI - singkatan dari Electronic Data Interchange sebenarnya adalah sebuah metode pertukaran dokumen bisnis antar aplikasi komputer - antar perusahaan/instansi secara elektronis dengan menggunakan format standar yang telah disepakati.
1.5.2 Business ke Konsumen (B2C)
adalah adalah kegiatan E-businesses dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen melalui barang atau jasa. Dengan penjualan langsung di internet dan pemesanan dapat langsung dilakukan oleh konsumen karena biaya sudah tercantum. kelebihan dari B2c adalah sebagai berikut :
1. Disebut dengan transaksi pasar 
2. Konsumen m’pelajari produk yang ditawarkan melalui publikasi
3. Membeli dengan electronic cash & sistem secure payment
            4. Meminta agar barang dikirimkan
1.5.3 Konsumen untuk Konsumen (C2C)
Penjualan barang atau layanan antar individu, Agak susah mengartikan C2C tapi beberapa transaksi awal dalam sistem ekonomi global melibatkan barter - jenis transaksi C2C. Situs lelang adalah contoh yang baik dari C2C e-commerce.















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Metode
Modus Kejahatan Kartu Kredit Online
Secara umum modus kejahatan kartu kredit online (online fraud) adalah apa yang kita sebut carding atau carder. Carding adalah aksi menggunakan identitas kartu kredit orang lain untuk berbelanja, sedangkan carder adalah sebutan untuk para pelaku. Kasus seperti ini masih menjadi ancaman bagi industri kartu kredit di seluruh dunia. Bahkan untuk negara Indonesia itu sendiri mendapat perhatian khusus dari prinsipal kartu kredit Internasional yang ada. Mengapa demikian? Kami rasa Anda pun tahu dan minimal pernah mendengar bagaimana kawanan carding Indonesia beraksi.
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1. Mengamankan sistem
2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegahkejahatan tersebut terjadi.
5. Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
2.2 Contoh E-commerce
2.2.1 Belanja Online
Membeli dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel.
2.2.2 Pembayaran Elektronik
Ketika kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online.
Pembayaran elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang kertas.
2.2.3 Lelang online
Lelang fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.
2.2.4 Internet Banking
Sekarang ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.
2.2.5 Tiket online
Tiket pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus capek mengantri di depan loket penjualan tiket.



2.3 Tujuan E-commerce
Pada dasarnya tujuan suatu perusahaan menggunakan sistem E-Commerce adalah dengan menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam meningkatkan keuntungannya.
Beberapa tujuan dari aplikasi e-commerce yaitu :
1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan akses internet dan interface menggunakan web browser
2.  Menjadikan portal e-commerce tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat informasi.
3.  Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual.
4. Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif Informasi yang up to date, komunikasi multi arah yang dinamis.

2.4 Manfaat E-commerce
Manfaat dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi adalah:
2.4.1 Dapat meningkatkan pangsa pasar
Transaksi online yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli produk yang dijual hanya dengan melalui media komputer dan tidak terbatas jarak dan waktu.
2.4.2 Menurunkan biaya operasional (operating cost)
Transaksi E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram didalam komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan lain-lain tidak perlu terjadi.
2.4.3  Melebarkan jangkauan (global reach)
Transaksi online yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media perantara komputer.
2.4.4  Meningkatkan customer loyalty
Ini disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih sendiri produk yang diinginkan.
2.4.5 Meningkatkan supply management.
Transaksi E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang baik harus ditingkatkan.
2.4.6  Memperpendek waktu produksi.
Pada suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan barang dapat memesannya setiap waktu karena online serta akan lebih cepat dan teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.
2.5 Kerugian dan keuntungan E-commerce
2.5.1 Keuntungan E-commerce
1. Bagi Perusahaan
 memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi  biaya-biaya yang berhubungan dengan kertas,  seperti  biaya pos  surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan pendapatan.
2. Bagi konsumen
efektif, aman secara fisik dan flexible
3. Bagi Masyarakat Umum
mengurangi polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan dunia akademis, meningkatkan kualitas  SDM
2.5.2 Kerugian E-commerce
1. Meningkatkan individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan siapapun.
2. Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
2.6 Ancaman menggunakan E-commerce
Threats merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset yang berharga,ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
2.6.1 Sistem Penetration
Orang-orang yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
2.6.2 Planting
Memasukan sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di masa yang akan datang.
2.6.3 Communications Monitoring
Seseorang dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
2.6.4 Denial of service
Menghalangi seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
2.7 Contoh kasus
Di Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
Selanjutnya pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan mengakibatkan terputusnya layanan nasabah.
Kejahatan lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau membobol situs pada internet.
Contoh kasus CyberCrime:
1. Kasus Card Fraud
Kasus pertama di Indonesia sebenarnya bukan dialami oleh Bank BCA tapi di Bank BII. Waktu itu malah pelakunya lebih bermodal karena untuk mengingat nomor PIN menggunakan camera mini (tidak sekedar diingat seperti kasus yang terakhir ini) disamping mesin skimmer untuk menyadap kartu ATM..
Sebagai informasi, data yang ada pada magnetic stripe adalah data 'telanjang' alias plain text. Jadi begitu kartu ATM/Debit/Kredit di skim dengan menggunakan skimmer, maka data tadi bisa langsung di embosed ke kartu magstripe 'baru' dengan sangat mudah dan cepat. Yang dimaksud dengan kartu magstripe 'baru' adalah semua jenis kartu magstripe yang ada dipasaran, misalnya kartu magstripe yg memang baru dan bisa dibeli dibanyak tempat, atau kartu-kartu magstripe-nya bekas hotel-hotel, member golf, dll.
Cara kerja magstripe itu persis seperti pita magnetic kaset (sama-sama magstripe), dimana kita bisa merekam suara atau musik di atas pita tersebut, dan bisa juga di 'erase' atau ditimpa dengan voice atau musik lain. Jadi kalau ada yg punya kartu magstripe bekas akses hotel, bisa dicoba ditimpa dengan data kartu...jadi deh kartu kredit/debet bank.Kelemahan-kelemahan inilah yang menjadi salah satu pendorong BI(Bank Indonesia) mengambil kebijakan untuk mengubah magstripe card menjadi Chip Card,karena jelas jauh lebih aman dari segi teknis.
2. Kasus Fraudster
Salah satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan/pengguna situs internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada tahun 2001, salah satu demo kelemahan yang paling menghebohkan dilakukan oleh Steven Haryanto dengan memalsukan situs KlikBCA dengan membeli domain WWKLIKBCA.COM, KILKBCA.COM, CLIKBCA.COM, KLICKBCA.COM, KLIKBAC.COM. Orang yang salah mengetik KlikBCA akan masuk ke domain tersebut yang dibuat mempunyai tampilan yang sama persis dengan KlikBCA sehingga pengguna KlikBCA terkecoh dan memasukan username dan password-nya, pemalsuan website yang dibuat sedemikian rupa sehingga pengakses percaya bahwa website palsu yang diaksesnya adalah benar website bank yang bersangkutan dan aman untuk melakukan transaksi ini disebut website forging.
Beruntung Steven Haryanto bukan hacker yang jahat, beliau memberikan semua file password yang berhasil dia capture kembali ke BCA dan memohon maaf secara publik. Yang kemudian di sebarkan oleh banyak media online Indonesia. BCA-pun tidak memperpanjang masalah.
Sekilas, calon korban tidak akan sadar bahwa salah tulis satu huruf saja akibatnya sangat fatal, yang akibatnya banyak pengguna internet banking Bank BCA memasukkan username, password dan nomor pin ke dalam situs yang bukan seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu si pemilik situs palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs klikbca yang sebenarnya dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
Contoh lain terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation, sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.
3. Kasus Fraudster
Spam adalah email missal yang tidak diminta.Kebanyakan bentuk spam adalah email massal komersial,email yang mencoba untuk menjual produk atau jasa. Tapi banyak juga email yang berisi konten lain, seperti iklan politik, pesan-pesan keagamaan atau amal permohonan,dll.
Dalam kehdupan sehari-hari di dunia offline pun kita sering mendapatkan perlakuan spamming ini. Seperti contoh misalnya seseorang yang mempromosikan sesuatu dengan cara menyebarkan brosur, laflet atau yang lainnya dalam jumlah banyak di halaman rumah, di sweeper kaca mobil dan lain sebagainya. Inilah yang disebut spam karena mereka tidak meminta ijin terlebih dahulu apakah kita mau diberi brosur atau tidak. Lain halnya jika mereka menawarkan terlebih dahulu brosur tersebut dan menanyakan apakah mau menerima brosur atau tidak, atau mungkin dalam bentuk SMS di hanphone, mendapatkan SMS dari nomor entah berantah yang berisi promosi dan terus menerus tanpa mereka menghubungi kita terlebih dahulu. Hal ini malah sering dilakukan oleh operator sendiri. Apakah operator pengguna sebelumnya pernah memberikan persetujuan kepada operator untuk mengirim SMS promosi sesuka hati ke nomor HP kita, ini jelas mengganggu dan ini yang disebut SPAM.





2.8 Aspek hukum
Permasalahan hukum dalam perdagangan elektronik adalah bagaimanakah aspek hukum perjanjian transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum perdagangan di Indonesia?
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik (electronic commerce) , maka dibatasi pada beberapa aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUH Perdata yang menjadi dasar atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut adalah :
1. Perjanjian dalam perdagangan
2. Legalitas Perjanjian perdagangan
Perjanjian dalam perdagangan
mengacu pada 2 prinsip kebebasan sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional :
1. Prinsip kebebasan berniaga. Niaga ini diartikan luas dari sekedar kebebasan berdagang. Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau negara manapun di dunia
2. Kebebasan berkomunikasi, yaitu bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan transaksi¬transaksi perdagangan internasional.
Kegiatan perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam buku III KUH Perdata yaitu tentang perikatan yang secara umum dapat dijelaskan bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak dan kesepakatan tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian dan menjadi dasar perikatan bagi para pihak. Electronic data transmission dalam transaksi elektronik (e-commerce) dapat diantisipasi  dengan adanya sistem pengamanan jaringan yang juga menggunakan kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital Signature. Digital Signature selain sebagai sistem tekhnologi pengamanan berfungsi pula sabagai suatu prosedur tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam transaksi elektronik atau standart prosedure suatu perjanjian dalam transaksi elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan kesepakatan yang di buat para pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kehadiran TI yang berupa internet membuat sektor perdagangan di dalam dan di luar negeri semakin maju. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran transaksi e-commmerce dan akan memperlancar sistem produktivitas dan pendistribusian barang / jasa dalam memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dalam transaksi e-commerce ini banyak permasalahan hukum yang berkembang, sehingga pengaturan hukum yang jelas dan tegas terhadap masalah transaksi  e-commerce sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi para pihak. Harapan yang dikehendaki, dengan pengaturan hukum maka pemanfaatan TI akan semakin optimal, terutama untuk kebutuhan transaksi e-commerce itu sendiri.

3.2 Saran
Berkembangnya dunia teknologi mendorong seorang/badan usaha,untuk meningkatkan persaingan profit. Dalam prakteknya adanya teknologi dapat mengubah system/sikap yang lebih kompetitif.
E-commerce adalah salah satu bentuk nyata yang ditimbulkan dari adanya kecanggihan teknologi,dalam hal ini konteks perdagangan tradisional tersingkir seolah punah ditimbun lahirnya perdagangan online (e-commerce),namun bukan berarti kejahatan dalam perdagangan online tidak akan terjadi,sering kali banyak pengguna layanan tersebut tertipu.
Beberapa saran yang dapat kami sampaikan,diantaranya:
1. Memastikan legalitas dari situs perdagangan tersebut
2. Jangan mudah tergiur dengan harga lebih rendah





DAFTAR PUSTAKA

Riza, Deni Ainur.(2012).Sekilas kejahatan E-COMMERCE di Indonesia(online). Tersedia: http://balianzahab.wordpress.com/artikel/Sekilas-kejahatan-e-commerce-di-Indonesia.html. (23 September 2012).
(noursya.blogspot.com, 2012)