ABSTRAKSI
Perdagangan
elektronik (e-commerce) adalah suatu
proses bisnis dengan melalui jaringan komputer. Dalam proses bisnis ini
seseorang dapat menerima suatu barang yang dipesan setelah melakukan transaksi
di internet.
Dalam
perkembangannya perdagangan elektronik ini telah mengubah struktur perdagangan
terdahulu yang kurang efisien,dimana pemesan harus bertatapan langsung dengan
penjual.Dengan adanya perdagangan elektronik
(e-commerce) ini,seseorang yang akan memesan barang, cukup hanya terhubung
dengan internet kemudian melakukan transaksi didalamya.Dengan melalui transaksi
perdagangan ini,konsep pasar tradisionalpun telah berubah menjadi
sistematis,dimana pelaku bisnis hanya bertransaksi dengan menggunakan komputer
yang telah terhubung ke internet.
Di satu sisi,
internet memberikan manfaat bagi para pelaku bisnis yang dapat memungkinkan
adanya transaksi secara global. Namun, di sisi lain internet juga tidak
terlepas dari adanya kelemahan terutama dalam tindak kejahatan atau kecurangan
dalam transaksi bisnis di internet. Untuk itu dibutuhkan sistem keamanan yang
dapat memberikan jaminan bagi perusahaan yang menjalankan perdagangan
elektronik tersebut.
BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan internet
menyebabkan terbentuknya sebuah
dunia baru yang
lazim disebut dunia maya. Di
dunia maya ini setiap individu
memiliki hak dan kemampuan untuk berinteraksi dengan
individu lain tanpa
batasan apapun yang
dapat menghalanginya. Dari seluruh
aspek kehidupan manusia yang terkena dampak internet, sektor bisnis
merupakan sektor yang paling
terkena dampak dari
perkembangan teknologi informasi
dan telekomunikasi serta paling cepat tumbuh. Melalui e-commerce, untuk pertama kalinya
seluruh manusia di muka bumi memiliki kesempatan dan peluang yang sama agar
dapat bersaing dan berhasil berbisnis di dunia maya.
E-commerce adalah
suatu jenis dari
mekanisme bisnis secara
elektronik yang memfokuskan diri
pada transaksi bisnis berbasis individu dengan menggunakan internet sebagai
medium pertukaran barang atau jasa baik antara dua buah institusi dan konsumen
langsung. Pada masa persaingan ketat di
era globalisasi saat ini, maka persaingan yang sebenarnya adalah terletak pada
bagaimana sebuah perusahaan dapat memanfaatkan e-commerce untuk
meningkatkan kinerja dan
eksistensi dalam bisnis
inti. Dengan aplikasi
e-commerce, hubungan antar perusahaan dengan entitas eksternal lainnya
(pemasok, distributor, rekanan, konsumen) dapat dilakukan secara lebih cepat,
lebih intensif, dan lebih murah daripada aplikasi prinsip manajemen secara
konvensional. Maka e-commerce bukanlah sekedar suatu mekanisme
penjualan barang atau jasa melalui
medium internet, tetapi juga terhadap terjadinya sebuah transformasi
bisnis yang mengubah cara pandang perusahaan dalam melakukan aktivitas
usahanya. Membangun dan mengimplementasikan
sebuah sistem e-commerce bukanlah merupakan
proses instant, namun
merupakan transformasi dan sistem
bisnis yang terus
berkembang sejalan dengan
perkembangan perusahaan dan teknologi.
1.1
Latar Belakang
Kemajuan
teknologi digital yang dipadu dengan telekomunikasi telah membawa komputer
memasuki masanya, teknologi PC atau Personal Computer mulai diperkenalkan
sebagai alternatif pengganti mini computer. Kegunaan komputer di perusahaan tidak
hanya untuk meningkatkan efisiensi, namun lebih jauh untuk mendukung terjadinya
proses kerja yang lebih efektif.Pemakaian komputer di kalangan perusahaan
semakin marak, terutama didukung dengan kompetisi yang telah berubah dari monopoli
menjadi pasar bebas. Secara tidak langsung, perusahaan yang telah memanfaatkan
teknologi komputer sangat efisien dan efektif dibandingkan perusahaan yang
sebagian prosesnya masih dikelola secara manual. Pada era inilah komputer
memasuki babak barunya, yaitu sebagai suatu fasilitas yang dapat memberikan
keuntungan kompetitif bagi perusahaan, terutama yang bergerak di bidang
pelayanan atau jasa.
Tidak
dapat disangkal lagi bahwa kepuasan pelanggan terletak pada kualitas pelayanan.
Pada dasarnya, seorang pelanggan dalam memilih produk atau jasa yang
dibutuhkannya, akan mencari perusahaan yang menjual produk atau jasa tersebut,yaitu
lebih murah,lebih baik, dan lebih cepat. Disinilah peranan sistem informasi
sebagai komponen utama dalam memberikan keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh
karena itu, kunci dari kinerja perusahaan adalah pada proses yang terjadi baik
di dalam perusahaan maupun yang langsung bersinggungan dengan pelanggan. Dengan
memfokuskan diri pada penciptaan proses yang efisien, efektif, dan terkontrol
dengan baiklah sebuah perusahaan akan memiliki kinerja yang handal.
E-Commerce
merupakan salah satu bentuk tranksaksi perdagangan paling banyak dipengaruhi
oleh perkembangan teknologi informasi. Melalui transaksi perdagangan ini konsep
pasar tradisional (penjual dan pembeli secara fisik bertemu) berubah menjadi
sistem Telemarketing (jarak jauh menggunakan internet). E-Commerce pun telah
mengubah cara konsumen dalam memperoleh produk yang diinginkan.
1.2
Sejarah E-commerce
Sejarah
perkembangan E-commerce di dunia di mulai dari kemunculan internet yang
kemudian terus berkembang sehingga timbulah E-commerce. Internet mulai lahir
pada tahun 1969 kelompok peneliti Amerika berhubungan dengan empat komputer di
UCLA, Stanford Research Institute, Universitas Utah, dan Universitas California
di Santa Barbara. Mereka menciptakan sebuah jaringan untuk berkomunikasi antara
satu dengan yang lain.
Jaringan
ini dikenal dengan istilah ARPAnet - ARPA merupakan singkatan dari Advanced
Research Project Agency yang merupakan bagian dari Departemen Keamanan AS. Tiga
tahun kemudian, lebih dari lima puluh universitas telah terhubung bersama-sama
dalam jaringan (network), dan jaringan komputer yang lain mulai muncul di
sekitar negara bagian dan dunia. Seiring dengan perkembangan ARPAnet, yang
diikuti pula dengan kerjasama jaringan antara pendidik, dan eksperimen NASA
mengenai jaringan komputer, jaringan ini mulai terhubungkan satu dengan yang
lain interconnected, inilah awal mula dipakai istilah "Internet".
Istilah
perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti pesanan
pembelian secara elektronik. Berkembang melalui aktivitas yang mempunyai
istilah perdagangan web dengan melakukan
transaksi pembelian dan penjualan barang dan jasa melalui World Wide Web
melalui sebuah server yang dianggap aman (HTTPS).
WEB
mulai dikenal masyarakat luas pada tahun 1994, jurnalis banyak beranggapan
bahwa e commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi yang nantinya akan
berkembang dengan pesat. Baru kurang lebih empat tahun protocol HTTPS memasuki
tahap matang dan mulai banyak digunakan oleh masyarakat luas. Antara tahun 1998
dan tahun 2000 banyak pebisnis dari negara AS dan Eropa mengembangkan situs web
perdangan ini.
1.3 Pengertian E-commerce
E-commerce
atau bisa disebut Perdagangan elektronik atau e-dagang adalah penyebaran,
pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik
seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce
dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem
manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
E-commerce
pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner elektronik
dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman web (website).
Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga
AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006
yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat
diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar AS pada tahun 2011.
1.4 Definisi
e-commerce
merujuk pada semua bentuk transaksi komersial yang menyangkut organisasi dan
individu yang didasarkan pada pemrosesan dan transmisi data termasuk teks, suara
dan gambar. Termasuk juga pengaruh bahwa pertukaran informasi komersial secara
elektronik yang mungkin terjadi antara institusi pendukungnya dan aktivitas
komersial pemerintah. Ini termasuk antara lain manajemen organisasi, dan
kontrak komersial, legal dan kerangka regulasi, penyusunan perjanjian keuangan,
dan pajak satu sama lain.
Sasaran
e-commerce adalah menciptakan lingkungan komersial yang baru dalam segala
bentuknya di abad elektronik. Dimana beberapa tahap yang umumnya terdapat
diantara penjual dan pembeli dalam transaksi komersial dapat diintegrasikan
sekaligus dan otomatis secara elektronik. Jadi dapat meminimalkan biaya
transaksi, e-commerce menyangkut juga transfer dana elektronik dan transaksi
kartu kredit, ditambah dengan infrastruktur yang diperlukan untuk menunjang
aktifitasnya.
1.5 Jenis-jenis E-commerce
E-commerce
dapat diklasifikasikan berdasarkan jenis pengguna dalam transaksi,yaitu:
1.5.1
Bisnis ke Bisnis (B2B)
adalah
transaksi secara elektronik antara entitas atau obyek bisnis yang satu ke obyek
bisnis lainnya, dapat disimpulkan B2B adalah :
1. Disebut juga transaksi antar
perusahaan
2. Transaksinya menggunakan EDI dan
email untuk pembelian barang dan jasa,
informasi & konsultasi
3.
Digunakan untuk pengiriman dan permintaan proposal bisnis.
keterangan
:
EDI
- singkatan dari Electronic Data Interchange sebenarnya adalah sebuah metode
pertukaran dokumen bisnis antar aplikasi komputer - antar perusahaan/instansi
secara elektronis dengan menggunakan format standar yang telah disepakati.
1.5.2
Business ke Konsumen (B2C)
adalah
adalah kegiatan E-businesses dalam pelayanan secara langsung kepada konsumen
melalui barang atau jasa. Dengan penjualan langsung di internet dan pemesanan
dapat langsung dilakukan oleh konsumen karena biaya sudah tercantum. kelebihan
dari B2c adalah sebagai berikut :
1. Disebut dengan transaksi
pasar
2. Konsumen m’pelajari produk yang
ditawarkan melalui publikasi
3. Membeli dengan electronic cash
& sistem secure payment
4.
Meminta agar barang dikirimkan
1.5.3
Konsumen untuk Konsumen (C2C)
Penjualan
barang atau layanan antar individu, Agak susah mengartikan C2C tapi beberapa
transaksi awal dalam sistem ekonomi global melibatkan barter - jenis transaksi
C2C. Situs lelang adalah contoh yang baik dari C2C e-commerce.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Metode
Modus
Kejahatan Kartu Kredit Online
Secara
umum modus kejahatan kartu kredit online (online fraud) adalah apa yang kita
sebut carding atau carder. Carding adalah aksi menggunakan identitas kartu
kredit orang lain untuk berbelanja, sedangkan carder adalah sebutan untuk para
pelaku. Kasus seperti ini masih menjadi ancaman bagi industri kartu kredit di
seluruh dunia. Bahkan untuk negara Indonesia itu sendiri mendapat perhatian
khusus dari prinsipal kartu kredit Internasional yang ada. Mengapa demikian?
Kami rasa Anda pun tahu dan minimal pernah mendengar bagaimana kawanan carding
Indonesia beraksi.
Aktivitas
pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan
communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena
cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan
kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas
teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban
kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
1.
Mengamankan sistem
2.
Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
1.
Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar
internasional.
3.
Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya
pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan
cybercrime.
4.
Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta
pentingnya mencegahkejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun
multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
2.2 Contoh E-commerce
2.2.1
Belanja Online
Membeli
dan menjual barang di Internet adalah salah satu contoh paling populer dari
e-commerce. Penjual membuat etalase produk di internet layaknya outlet ritel.
2.2.2
Pembayaran Elektronik
Ketika
kita membeli barang secara online, perlu ada mekanisme untuk membayar online
juga, yang mana melakukan pembayaran cukup dengan mengetikkan sederetan angka
dan kode serta klik mouse yang dilakukan pada komputer yang online.
Pembayaran
elektronik adalah cara yang efisien dikarenakan tidak lagi memerlukan proses
menulis dan mengirimkan cek atau tagihan. Pembayaran secara online juga menutupi
celah keamanan yang timbul pada sitem pembayaran yang dilakukan dalam mata uang
kertas.
2.2.3
Lelang online
Lelang
fisik telah lama populer mendahului lelang online, tetapi Internet membuat
lelang bisa diakses oleh sejumlah besar pembeli dan penjual. Pelelangan online
merupakan mekanisme yang efisien untuk penemuan harga. Banyak pembeli online
lebih tertarik dengan mekanisme lelang daripada belanja di toko biasa.
2.2.4
Internet Banking
Sekarang
ini sangat memungkinkan bagi kita untuk melakukan keseluruhan transaksi
perbankan tanpa harus beranjak dari kursi rumah kita mengunjungi cabang bank
terdekat. Keterhubungan antara website dengan rekening bank, dan dengan kartu
kredit merupakan pokok utama dalam e-commerce.
2.2.5
Tiket online
Tiket
pesawat terbang, tiket film, tiket kereta api, tiket pertunjukan musik, tiket
pertandingan olahraga, tiket konser musik, dan hampir semua jenis tiket dapat
dipesan secara online. Membeli tiket secara online menjadikan kita tidak harus
capek mengantri di depan loket penjualan tiket.
2.3 Tujuan E-commerce
Pada
dasarnya tujuan suatu perusahaan menggunakan sistem E-Commerce adalah dengan
menggunakan E-Commerce maka perusahaan dapat lebih efisien dan efektif dalam
meningkatkan keuntungannya.
Beberapa
tujuan dari aplikasi e-commerce yaitu :
1.
Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya membutuhkan
akses internet dan interface menggunakan web browser
2. Menjadikan portal e-commerce tidak sekedar
portal belanja, tapi menjadi tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun
basis komunitas, membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai
pusat informasi.
3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan,
kombinasi konsepsi pelayanan konvensional dan virtual.
4.
Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis, Informatif dan komunikatif
Informasi yang up to date, komunikasi multi arah yang dinamis.
2.4 Manfaat E-commerce
Manfaat
dalam menggunakan E-Commerce dalam suatu perusahaan sebagai sistem transaksi
adalah:
2.4.1
Dapat meningkatkan pangsa pasar
Transaksi
online yang membuat semua orang di seluruh dunia dapat memesan dan membeli
produk yang dijual hanya dengan melalui media komputer dan tidak terbatas jarak
dan waktu.
2.4.2
Menurunkan biaya operasional (operating cost)
Transaksi
E-Commerce adalah transaksi yang sebagian besar operasionalnya diprogram didalam
komputer sehingga biaya-biaya seperti showroom, beban gaji yang berlebihan, dan
lain-lain tidak perlu terjadi.
2.4.3 Melebarkan jangkauan (global reach)
Transaksi
online yang dapat diakses oleh semua orang di dunia tidak terbatas tempat dan
waktu karena semua orang dapat mengaksesnya hanya dengan menggunakan media
perantara komputer.
2.4.4 Meningkatkan customer loyalty
Ini
disebabkan karena sistem transaksi E-Commerce menyediakan informasi secara
lengkap dan informasi tersebut dapat diakses setiap waktu selain itu dalam hal
pembelian juga dapat dilakukan setiap waktu bahkan konsumen dapat memilih
sendiri produk yang diinginkan.
2.4.5
Meningkatkan supply management.
Transaksi
E-Commerce menyebabkan pengefisienan biaya operasional pada perusahaan terutama
pada jumlah karyawan dan jumlah stok barang yang tersedia sehingga untuk lebih
menyempurnakan pengefisienan biaya tersebut maka sistem supply management yang
baik harus ditingkatkan.
2.4.6 Memperpendek waktu produksi.
Pada
suatu perusahaan yang terdiri dari berbagai divisi atau sebuah distributor di
mana dalam pemesanan bahan baku atau produk yang akan dijual apabila kehabisan
barang dapat memesannya setiap waktu karena online serta akan lebih cepat dan
teratur karena semuanya secara langsung terprogram dalam komputer.
2.5 Kerugian dan keuntungan
E-commerce
2.5.1
Keuntungan E-commerce
1.
Bagi Perusahaan
memperpendek jarak, perluasan pasar, perluasan
jeringan mitra bisnis dan efisiensi, dengan kata lain mempercepat pelayanan ke
pelanggan, dan pelayanan lebih responsif, serta mengurangi biaya-biaya yang berhubungan dengan
kertas, seperti biaya pos
surat, pencetakan, report, dan sebagainya sehingga dapat meningkatkan
pendapatan.
2.
Bagi konsumen
efektif,
aman secara fisik dan flexible
3.
Bagi Masyarakat Umum
mengurangi
polusi dan pencemaran lingkungan, membuka peluang kerja baru, menguntungkan
dunia akademis, meningkatkan kualitas
SDM
2.5.2
Kerugian E-commerce
1.
Meningkatkan individualisme, pada perdagangan elektronik seseorang dapat
bertransaksi dan mendapatkan barang/jasa yang diperlukan tanpa bertemu dengan
siapapun.
2.
Terkadang Menimbulkan Kekecewaan, apa yang dilihat dilayar monitor komputer
kadang berbeda dengan apa yang dilihat secara kasat mata
2.6 Ancaman menggunakan E-commerce
Threats
merupakan kemungkinan-kemungkinan munculnya kejadian yang dapat membahayakan asset-aset
yang berharga,ada beberapa bentuk ancaman yang mungkin terjadi:
2.6.1
Sistem Penetration
Orang-orang
yang tidak berhak melakukan akses ke system computer dapat dan diperbolehkan
melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginannya.
2.6.2
Planting
Memasukan
sesuatu ke dalam sebuah system yang dianggap legal tetapi belum tentu legal di
masa yang akan datang.
2.6.3
Communications Monitoring
Seseorang
dapat mernantau semua infonnasi rahasia dengan melakukan monitoring komunikasi
sederhana di sebuah tempat pada jaringan komunikasi.
2.6.4
Denial of service
Menghalangi
seseorang dalam mengakses informasi, sumber, dan fasilitas-fasilitas lainnya.
2.7 Contoh kasus
Di
Indonesia pernah terjadi kasus cybercrime yang berkaitan dengan kejahatan
bisnis, tahun 2000 beberapa situs atau web Indonesia diacak-acak oleh cracker
yang menamakan dirinya Fabianclone dan naisenodni. Situs tersebut adalah antara
lain milik BCA, Bursa Efek Jakarta dan Indosatnet.
Selanjutnya
pada bulan September dan Oktober 2000, seorang craker dengan julukan
fabianclone berhasil menjebol web milik Bank Bali. Bank ini memberikan layanan
internet banking pada nasabahnya. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar dan
mengakibatkan terputusnya layanan nasabah.
Kejahatan
lainnya yang dikategorikan sebagai cybercrime dalam kejahatan bisnis adalah
Cyber Fraud, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan melakukan penipuan lewat
internet, salah satu diantaranya adalah dengan melakukan kejahatan terlebih
dahulu yaitu mencuri nomor kartu kredit orang lain dengan meng-hack atau
membobol situs pada internet.
Contoh kasus CyberCrime:
1.
Kasus Card Fraud
Kasus
pertama di Indonesia sebenarnya bukan dialami oleh Bank BCA tapi di Bank BII.
Waktu itu malah pelakunya lebih bermodal karena untuk mengingat nomor PIN
menggunakan camera mini (tidak sekedar diingat seperti kasus yang terakhir ini)
disamping mesin skimmer untuk menyadap kartu ATM..
Sebagai
informasi, data yang ada pada magnetic stripe adalah data 'telanjang' alias
plain text. Jadi begitu kartu ATM/Debit/Kredit di skim dengan menggunakan
skimmer, maka data tadi bisa langsung di embosed ke kartu magstripe 'baru'
dengan sangat mudah dan cepat. Yang dimaksud dengan kartu magstripe 'baru'
adalah semua jenis kartu magstripe yang ada dipasaran, misalnya kartu magstripe
yg memang baru dan bisa dibeli dibanyak tempat, atau kartu-kartu magstripe-nya
bekas hotel-hotel, member golf, dll.
Cara
kerja magstripe itu persis seperti pita magnetic kaset (sama-sama magstripe),
dimana kita bisa merekam suara atau musik di atas pita tersebut, dan bisa juga
di 'erase' atau ditimpa dengan voice atau musik lain. Jadi kalau ada yg punya
kartu magstripe bekas akses hotel, bisa dicoba ditimpa dengan data kartu...jadi
deh kartu kredit/debet bank.Kelemahan-kelemahan inilah yang menjadi salah satu
pendorong BI(Bank Indonesia) mengambil kebijakan untuk mengubah magstripe card
menjadi Chip Card,karena jelas jauh lebih aman dari segi teknis.
2.
Kasus Fraudster
Salah
satu contoh kasus phishing di Indonesia dialami oleh pelanggan/pengguna situs
internet banking milik Bank BCA yaitu “klikbca.com”. Pada tahun 2001, salah
satu demo kelemahan yang paling menghebohkan dilakukan oleh Steven Haryanto
dengan memalsukan situs KlikBCA dengan membeli domain WWKLIKBCA.COM,
KILKBCA.COM, CLIKBCA.COM, KLICKBCA.COM, KLIKBAC.COM. Orang yang salah mengetik
KlikBCA akan masuk ke domain tersebut yang dibuat mempunyai tampilan yang sama
persis dengan KlikBCA sehingga pengguna KlikBCA terkecoh dan memasukan username
dan password-nya, pemalsuan website yang dibuat sedemikian rupa sehingga
pengakses percaya bahwa website palsu yang diaksesnya adalah benar website bank
yang bersangkutan dan aman untuk melakukan transaksi ini disebut website
forging.
Beruntung
Steven Haryanto bukan hacker yang jahat, beliau memberikan semua file password
yang berhasil dia capture kembali ke BCA dan memohon maaf secara publik. Yang
kemudian di sebarkan oleh banyak media online Indonesia. BCA-pun tidak
memperpanjang masalah.
Sekilas,
calon korban tidak akan sadar bahwa salah tulis satu huruf saja akibatnya
sangat fatal, yang akibatnya banyak pengguna internet banking Bank BCA
memasukkan username, password dan nomor pin ke dalam situs yang bukan
seharusnya. Anda pasti tahu apa yang terjadi berikutnya, yaitu si pemilik situs
palsu dengan leluasa menggunakan identitas korban untuk masuk ke situs klikbca
yang sebenarnya dan mentransfer seluruh uang korban ke rekening miliknya. Kunci
utama keberhasilan kejadian ini adalah tampilan situs asli dan yang palsu
persis sama, sehingga korban tidak akan sadar sama sekali.
Contoh
lain terjadi pada pelanggan internet banking milik Westpac Banking Corporation,
sebuah bank senior di Australia. Modusnya adalah mengirimkan email spam yang
berisi seakan-akan situs internet banking mereka akan melakukan upgrade
software sistem, sehingga calon korban diminta meng-klik link yang tersedia
dalam email tersebut dengan dalih mempermudah akses agar tidak perlu mengetik
sendiri alamat yang harus dituju. User yang ceroboh tentunya akan langsung klik
saja link yang disediakan, padahal secara tidak sadar link itu tidaklah menuju
situs yang dibicarakan, melainkan ke situs jebakan milik penjebak, hanya saja
tampilannya situs palsu itu sangat mirip dengan yang asli.
3.
Kasus Fraudster
Spam
adalah email missal yang tidak diminta.Kebanyakan bentuk spam adalah email
massal komersial,email yang mencoba untuk menjual produk atau jasa. Tapi banyak
juga email yang berisi konten lain, seperti iklan politik, pesan-pesan
keagamaan atau amal permohonan,dll.
Dalam
kehdupan sehari-hari di dunia offline pun kita sering mendapatkan perlakuan
spamming ini. Seperti contoh misalnya seseorang yang mempromosikan sesuatu
dengan cara menyebarkan brosur, laflet atau yang lainnya dalam jumlah banyak di
halaman rumah, di sweeper kaca mobil dan lain sebagainya. Inilah yang disebut
spam karena mereka tidak meminta ijin terlebih dahulu apakah kita mau diberi
brosur atau tidak. Lain halnya jika mereka menawarkan terlebih dahulu brosur
tersebut dan menanyakan apakah mau menerima brosur atau tidak, atau mungkin
dalam bentuk SMS di hanphone, mendapatkan SMS dari nomor entah berantah yang
berisi promosi dan terus menerus tanpa mereka menghubungi kita terlebih dahulu.
Hal ini malah sering dilakukan oleh operator sendiri. Apakah operator pengguna
sebelumnya pernah memberikan persetujuan kepada operator untuk mengirim SMS
promosi sesuka hati ke nomor HP kita, ini jelas mengganggu dan ini yang disebut
SPAM.
2.8 Aspek hukum
Permasalahan
hukum dalam perdagangan elektronik adalah bagaimanakah aspek hukum perjanjian
transaksi electronik (Electronic Commerce) dalam hukum perdagangan di
Indonesia?
Dikarenakan
belum adanya aturan perundangan yang mengatur transaksi perdagangan dengan
model transaksi elektronik (electronic commerce) , maka dibatasi pada beberapa
aspek hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif
hukum perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUH Perdata yang menjadi dasar
atau sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi
perdagangan yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi
perdagangan konvensional .
Aspek hukum Perjanjian tersebut
adalah :
1.
Perjanjian dalam perdagangan
2.
Legalitas Perjanjian perdagangan
Perjanjian dalam perdagangan
mengacu
pada 2 prinsip kebebasan sebagai prinsip klasik hukum ekonomi internasional :
1.
Prinsip kebebasan berniaga. Niaga ini diartikan luas dari sekedar kebebasan
berdagang. Niaga disini mencakup segala kegiatan yang berkaitan dengan
perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap negara memiliki kebebasan untuk berdagang
dengan pihak atau negara manapun di dunia
2.
Kebebasan berkomunikasi, yaitu bahwa setiap negara memiliki kebebasan untuk
memasuki wilayah negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan
transaksi¬transaksi perdagangan internasional.
Kegiatan
perdagangan adalah masuk dalam aspek hukum perdata dan sumbernya diatur dalam
buku III KUH Perdata yaitu tentang perikatan yang secara umum dapat dijelaskan
bahwa perdagangan terjadi karena adanya suatu kesepakatan antara para pihak dan
kesepakatan tersebut diwujudkan dalam suatu perjanjian dan menjadi dasar
perikatan bagi para pihak. Electronic data transmission dalam transaksi
elektronik (e-commerce) dapat diantisipasi
dengan adanya sistem pengamanan jaringan yang juga menggunakan
kriptografi terhadap data dengan menggunakan sistem pengamanan dengan Digital
Signature. Digital Signature selain sebagai sistem tekhnologi pengamanan
berfungsi pula sabagai suatu prosedur tekhnis untuk melakukan kesepakatan dalam
transaksi elektronik atau standart prosedure suatu perjanjian dalam transaksi
elektronik , dari proses penawaran hingga kesepakatan kesepakatan yang di buat
para pihak.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kehadiran
TI yang berupa internet membuat sektor perdagangan di dalam dan di luar negeri
semakin maju. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran transaksi e-commmerce dan
akan memperlancar sistem produktivitas dan pendistribusian barang / jasa dalam
memenuhi berbagai kebutuhan konsumen. Dalam transaksi e-commerce ini banyak
permasalahan hukum yang berkembang, sehingga pengaturan hukum yang jelas dan
tegas terhadap masalah transaksi
e-commerce sangat dibutuhkan sebagai jaminan perlindungan hukum bagi
para pihak. Harapan yang dikehendaki, dengan pengaturan hukum maka pemanfaatan
TI akan semakin optimal, terutama untuk kebutuhan transaksi e-commerce itu
sendiri.
3.2 Saran
Berkembangnya
dunia teknologi mendorong seorang/badan usaha,untuk meningkatkan persaingan
profit. Dalam prakteknya adanya teknologi dapat mengubah system/sikap yang
lebih kompetitif.
E-commerce
adalah salah satu bentuk nyata yang ditimbulkan dari adanya kecanggihan
teknologi,dalam hal ini konteks perdagangan tradisional tersingkir seolah punah
ditimbun lahirnya perdagangan online (e-commerce),namun bukan berarti kejahatan
dalam perdagangan online tidak akan terjadi,sering kali banyak pengguna layanan
tersebut tertipu.
Beberapa
saran yang dapat kami sampaikan,diantaranya:
1.
Memastikan legalitas dari situs perdagangan tersebut
2.
Jangan mudah tergiur dengan harga lebih rendah
DAFTAR
PUSTAKA
Riza,
Deni Ainur.(2012).Sekilas kejahatan E-COMMERCE di Indonesia(online). Tersedia: http://balianzahab.wordpress.com/artikel/Sekilas-kejahatan-e-commerce-di-Indonesia.html.
(23
September 2012).
(noursya.blogspot.com, 2012)